Retribusi daerah adalah Pungutan Daerah atau disebut Retribusi sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan usaha.
Nah, sekarang kita kenali istilah-istilahnya yaitu :
- Jasa, adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang dapat menjadikan barang, fasilitas, atau kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan usaha.
- Jasa Umum, adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk kepentingan umum
- Jasa Usaha, adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta.
- Perijinan Tertentu, adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, penggunaan Sumber Daya Alam atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
0 komentar:
Posting Komentar